Senin, November 25, 2024
No menu items!

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Must Read
Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi.

Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA  Peringati Hari Buruh, 14 Peserta Unjuk Rasa May Day di Medan Ditangkap Polisi

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada hari Rabu (22/11/2023) malam.

Dia mengatakan Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Proses Semua Sindikat Maupun Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

BACA JUGA  22 Pati Polri Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Surat Swab PCR-Kartu Vaksin Palsu Dijual Pelaku Seharga Ratusan Ribu Rupiah

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli dua kali di Bareskrim Polri.

Selain itu, Firli juga membantah dirinya memeras dalam perkara ini. Bahkan, dia merasa ada perlawanan balik dari koruptor.

Selai itu, dua rumah Firli telah digeledah polisi. Yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi.

BACA JUGA  Jumlah Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci Mencapai 22 Orang

Dikutip dari monitor Indonesia, adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp.7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka