Kamis, Juli 25, 2024
No menu items!

PPK Proyek Pengadaan dan Pemasangan PJU Kuningan Caang Diduga Boneka

Must Read
Jabar, Radar BI | Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU Kuningan Caang Rp.117.500.000.000,- diduga hanya boneka.

Pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak dapat memberikan keterangan terkait materi yang sudah tertulis didalam dokumen kontrak kerja proyek PJU yang bernilai Rp.117.500.000.000.00,-.

BACA JUGA  Himbau Terapkan Protokol Kesehatan, Kapolsek Kuranji Bersinergi Ketua MPA KAN Pauh IX Ajak Warga Cegah Covid-19

Pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak peserta audensi kepada pihak PPK pada acara rapat dengar (audensi) yang telah digelar pada Kamis (23/11/2023). Bertempat di gedung kantor dinas perhubungan (dishub) Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

Telah membuat pihak PPK PJU Kuningan Caang terlihat kewalahan ketika disinggung sertifikasi dan pengalaman kerja pada bidang kegiatan pekerjaan PJU.

Audensi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan perwakilan dari ormas,LSM serta pihak media cetak maupun online yang berada di kabupaten kuningan.

BACA JUGA  Komeng Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Pesan Wasiat Kepada Keluarganya

Salah satu ormas yang hadir diantaranya laskar merah putih indonesia (LMPI) Kuningan melalui Jenggo selaku ketua menyinggung terkait sertifikasi serta pengalaman pihak PPK pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU.

Menurut Jenggo dalam keterangannya, sertifikasi adalah syarat yang harus dipenuhi bagi PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa, dalam penyelenggaran dan pelaksanaan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara yang di rangkai dan tersusun menjadi kontrak kerja.

“Serta bertugas membuat mekanisme kerja pada bidang administrasi yang mengatur rumusan harga satuan dalam kontrak kerja”.

BACA JUGA  SDN 2 Lubuk Buaya Mulok Keminangkabauan, Hendri Septa: Lestarikanlah Bahasa Ibu

Sesuai dengan landasan hukumnya pada satu kegiatan penyelenggaran penanggung jawaban keuangan negara dalam kaedah hukum yang berlaku di negara ini.

Terkait pengalaman kerja PPK itu juga harus di buktikan, karena dalam teknis maupun nonteknis pada pada spesifikasi teknis itu PPK juga harus sudah menguasai di luar kepala.

“Tapi apa yang sudah kita dapatkan pada audensi hari ini,ternyata pihak PPK ternyata tidak memahami apalagi menguasai materi kontrak yang di pertanyakan pihaknya,” tandasnya jenngo.

BACA JUGA  Polda NTT Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kupang

Hal senada pun diungkapkan Iwan Mabrurri yang mewakili salah satu ormas di Kabupaten Kuningan, menyayangkan sekali pada kegiatan proyek yang menelan anggaran ratusan miliar ternyata di kelola oleh pihak PPK yang tidak memahami mekanisme.

“Sepertinya PPK kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) program Kuningan Caang diduga hanyalah sebagai boneka saja.”tegasnya Iwan.

Iklan

Latest News

Pelaksanaan Efektif Muatan Lokal Keminangkabauan oleh Hendri Septa, Mendapat Apresiasi Luas

Radar Berita Indonesia | Mantan Wali Kota Padang, H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah telah mencanangkan pelaksanaan...

Artikel Lain Yang Anda Suka