spot_img
BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHPPK Proyek Pengadaan dan Pemasangan PJU Kuningan Caang Diduga Boneka

PPK Proyek Pengadaan dan Pemasangan PJU Kuningan Caang Diduga Boneka

Jabar, Radar BI | Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU Kuningan Caang Rp.117.500.000.000,- diduga hanya boneka.

Pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak dapat memberikan keterangan terkait materi yang sudah tertulis didalam dokumen kontrak kerja proyek PJU yang bernilai Rp.117.500.000.000.00,-.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

Pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak peserta audensi kepada pihak PPK pada acara rapat dengar (audensi) yang telah digelar pada Kamis (23/11/2023). Bertempat di gedung kantor dinas perhubungan (dishub) Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

Telah membuat pihak PPK PJU Kuningan Caang terlihat kewalahan ketika disinggung sertifikasi dan pengalaman kerja pada bidang kegiatan pekerjaan PJU.

Audensi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan perwakilan dari ormas,LSM serta pihak media cetak maupun online yang berada di kabupaten kuningan.

BACA JUGA  Wujudkan Polisi Presisi, Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan Dengar Aspirasi Masyarakat

Salah satu ormas yang hadir diantaranya laskar merah putih indonesia (LMPI) Kuningan melalui Jenggo selaku ketua menyinggung terkait sertifikasi serta pengalaman pihak PPK pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU.

Menurut Jenggo dalam keterangannya, sertifikasi adalah syarat yang harus dipenuhi bagi PPK kegiatan pengadaan barang dan jasa, dalam penyelenggaran dan pelaksanaan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara yang di rangkai dan tersusun menjadi kontrak kerja.

“Serta bertugas membuat mekanisme kerja pada bidang administrasi yang mengatur rumusan harga satuan dalam kontrak kerja”.

BACA JUGA  Polda Riau Bongkar Sendikat Bandar Narkoba 40 Kg dan Ekstasi 50.000 Butir Asal Malaysia

Sesuai dengan landasan hukumnya pada satu kegiatan penyelenggaran penanggung jawaban keuangan negara dalam kaedah hukum yang berlaku di negara ini.

Terkait pengalaman kerja PPK itu juga harus di buktikan, karena dalam teknis maupun nonteknis pada pada spesifikasi teknis itu PPK juga harus sudah menguasai di luar kepala.

“Tapi apa yang sudah kita dapatkan pada audensi hari ini,ternyata pihak PPK ternyata tidak memahami apalagi menguasai materi kontrak yang di pertanyakan pihaknya,” tandasnya jenngo.

BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Tidak Akan Hapus Listrik Daya 450 Volt Ampere

Hal senada pun diungkapkan Iwan Mabrurri yang mewakili salah satu ormas di Kabupaten Kuningan, menyayangkan sekali pada kegiatan proyek yang menelan anggaran ratusan miliar ternyata di kelola oleh pihak PPK yang tidak memahami mekanisme.

“Sepertinya PPK kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) program Kuningan Caang diduga hanyalah sebagai boneka saja.”tegasnya Iwan.

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini