Kisruh Dedy Yon-Jumadi, Polda Jateng Terus Dalami Aduan Rekayasa Kasus Narkoba

171
Jumadi
Polda Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami soal aduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) terhadap kisruh Wali Kota Tegal, M Jumadi dengan Dedy Yon dalam aduan rekayasa kasus narkoba.

Belum ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Masih pendalaman dari Reskrim, nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa yang jelas laporan apapun dari masyarakat tetap kita terima.

Iya nantinya pasti saksi-saksi dimintai keterangan. Pelapor itu nanti akan banyak didengarkan, jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Iskandar F Sutisna.

BACA JUGA  Lepas 89 Jamaah Calon Haji Kuranji Irwan Basir: Selamat Jalan dan Semoga Jadi Haji Mabrur

Untuk diketahui, geger antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya M Jumadi berujung ke aduan polisi. Ada tuduhan soal rekayasa kasus narkoba di antara konflik keduanya.

Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), M Basri Budi Utomo, yang mengaku sebagai yang diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal melaporkan Jumadi ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus.

Rekayasa kasus yang dimaksud yaitu penggeledahan terhadap Wali Kota Tegal oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta. Namun tidak terbukti ada perkara narkoba di sana.

Menanggapi aduan di atas, Wawali Tegal Jumadi mengatakan dia akan menunggu perkembangan prosesnya terlebih dahulu.

BACA JUGA  Mengejutkan Publik, Tanggapan Lucky Hakim Soal ASN Harus Siap Tak Hidup Hedonis

Kami dapat kuasa dari wali kota dan suratnya ditandatangani tadi, tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi.

Tadi siang sudah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu.

Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu, pungkas Ketua Umum GNPK-RI. (fb/bq/hy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini