Radar Berita Indonesia | Kepolisian akhirnya mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga memperkosa salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan sebelum melakukan aksi bejatnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin, terduga pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP), melakukan pembiusan terhadap korban berinisial FH.
Menurutnya, pembiusan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan PAP untuk pengecekan transfusi darah guna memberikan pertolongan kepada ayah korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Kemudian di Rumah Sakit tersebut, tersangka memasukkan jarum suntik ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban. Lalu tersangka menyuntikan cairan ke dalam selang infus.
“Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, pada Rabu (9/4/2025).
Kepolisian mengungkap bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, Priguna terlebih dahulu membius korban. Ia melakukan sekitar 15 kali percobaan suntikan di lengan korban dengan dalih memasang infus.
Tindakan ini disebut dilakukan untuk menghubungkan jarum ke selang infus, namun belakangan diketahui bahwa cairan yang dimasukkan justru menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
Korban, yang dikenal dengan inisial FH, langsung tak sadarkan diri setelah proses “pemasangan infus” itu. Ketika akhirnya ia siuman, Priguna telah kembali mendampinginya seolah tak ada yang terjadi.
Ia menggiring FH kembali ke IGD, menjaga citra profesional dan kepercayaan sebagai tenaga medis.
Namun kecurigaan mulai tumbuh ketika FH merasakan nyeri hebat di area genital saat hendak buang air kecil.
Dalam kondisi masih linglung, FH membeberkan kepada ibunya tentang apa yang terjadi sebelum ia tak sadarkan diri tentang suntikan, pembiusan, dan kaburya kesadaran.
Respons keluarga tak butuh waktu lama. Merasa ada kejanggalan, mereka segera membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Penyidik bergerak cepat.
Visum dilakukan. Pemeriksaan mendalam dijalankan. Dan pada 23 Maret 2024, Priguna Anugrah Pratama akhirnya ditangkap sebagai tersangka. (DP)