Radar Berita Indonesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Praktik rasuah ini diduga tidak hanya terjadi pada proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), tetapi juga mengindikasikan pola serupa di sejumlah daerah lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik kini menelusuri indikasi pidana pada 31 proyek RSUD lain yang merupakan bagian dari program peningkatan fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami mendalami dugaan korupsi di 31 rumah sakit lainnya. Bukan hanya di Kolaka Timur, karena indikasi peristiwa pidana serupa muncul juga di proyek lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir pada, Selasa (25/11/2025).
Selain proses penindakan, KPK menegaskan pentingnya langkah pencegahan agar pembangunan fasilitas kesehatan benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas layanan publik, terutama bagi masyarakat di daerah.
Asep menekankan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga praktik korupsi pada sektor ini bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga berdampak langsung pada hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Fasilitas kesehatan di banyak daerah masih jauh dari ideal. Korupsi pada sektor ini memperburuk kualitas layanan dan mengorbankan keselamatan rakyat,” tegasnya.
Asep menambahkan, Presiden Prabowo Subianto kini tengah menekan percepatan perbaikan sektor kesehatan melalui program quick win, dan KPK memastikan akan mengawal agar program tersebut berjalan bersih dari praktik korupsi.
KPK baru saja menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka menjadi delapan orang.
Tiga tersangka baru tersebut adalah: Hendrik Permana (HP) – ASN Kemenkes, Yasin (YSN) – ASN Bapenda Sulawesi Tenggara, Aswin Griksa (AGR) – Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Ketiganya akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama mulai 24 November hingga 13 Desember 2025.
Hendrik Permana disebut memiliki peran sentral. Pada 2023, ia diduga menjadi perantara yang menjanjikan bantuan pelolosan pagu DAK dengan imbalan fee 2% untuk sejumlah daerah.
Di Kolaka Timur, pagu DAK untuk proyek RSUD melonjak drastis dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar. Hendrik disebut menerima aliran suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025, yaitu: Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Andi Lukman Hakim – Pejabat Kemenkes, Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen, Deddy Karnady – PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman – PT Pilar Cerdas Putra.
Dua nama terakhir sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut dan tengah menjalani persidangan.
Kasus ini terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C, dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar, seluruhnya berasal dari DAK.


