spot_img
BerandaBUPATIKPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Jakarta, Radar BI | KPK mencekal empat orang terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati (nonaktif) Kepulauan Meranti M Adil. Keempat orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, agar proses pemberkasan perkara penyidikan Tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi,” katanya Ali Fikri kepada wartawan, pada hari Jumat (28/4/2023).

“Untuk itu, KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Perang Narkoba, Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti 23 Kilogram Sabu

Ali mengatakan keempat orang itu berasal dari tiga orang swasta dan satu ASN. Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi (swasta), Maria Giptia (swasta), Deny Surya AR (swasta), dan Heny Fitriani (PNS).

Ali berharap pihak-pihak tersebut kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan KPK.

“Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK,” ujarnya.

Ada 3 Kasus Menjerat M Adil

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.

KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti dan mengamankan M Adil selaku Bupati Meranti. Setelah terkena OTT KPK, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan

“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4).

Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil, yaitu:

– Suap pengadaan jasa umrah

– Fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti

– Suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini