BerandaKPKKPK Resmi Limpahkan 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemnaker ke JPU, Nilai...

KPK Resmi Limpahkan 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemnaker ke JPU, Nilai Korupsi Capai Rp53 Miliar

Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera menjalani proses persidangan.

“Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Pelimpahan Dua Tahap

Budi menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan dalam dua gelombang. Tahap pertama dilaksanakan pada Rabu (12/11), sementara tahap kedua dilakukan hari ini.

Tersangka yang Dilimpahkan Hari Ini

  • Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025)
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA (2024-2025)
  • Jamal Shodiqin (JMS) – Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025)
  • Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)

Tersangka yang Dilimpahkan Pekan Lalu

  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
  • Haryanto – Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025)
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017-2019)
  • Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024-2025)

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga berlangsung sepanjang 2019-2023.

Berdasarkan temuan sementara, KPK mencatat adanya pungutan ilegal dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.

Sejumlah pejabat di Kemnaker diduga meminta uang dari para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia sebagai syarat untuk meloloskan pengurusan izin.

KPK memastikan total tersangka dalam perkara ini berjumlah sembilan orang, termasuk pejabat tinggi Kemnaker yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Hery.

Google News

Must Read

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini