Radar Berita Indonesia | Kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir tercatat mencapai 5.500.000. Ini menjadikan Indonesia sebagai peringkat keempat terbesar di dunia dalam kasus tersebut.
“Sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” kata Menteri Meutya Hafid, pada acara ‘Bersama Jaga Indonesia, Digital Aman Bangsa Hebat’, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada hari, Jum’at (28/3/2025).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap keselamatan dan perkembangan generasi muda di tengah maraknya kejahatan siber. Karenanya, Meutya terharu atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).
“Kami haru sekali Bapak Prabowo. Sebagai orang tua, kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak. Arahan terkait perlunya aturan perlindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media,” ujarnya.

Menurutnya, ini sebagai langkah nyata untuk melindungi generasi dari dampak negatif digital. Proses penyusunan PP Tuntas melibatkan berbagai kalangan, termasuk 24 pemangku kepentingan, ratusan lembaga, dari dalam maupun luar negeri.
“Konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan. Kami telah melakukan tujuh kali FGD yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintahan lintas kementerian, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan para pakar,” ujarnya.
Dukungan atas inisiatif ini juga datang dari kalangan orang tua dan tokoh internasional. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital Indonesia lebih aman dan ramah bagi anak.
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Tuntas pada 28 Maret 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan anak-anak dalam mengakses layanan digital dan melindungi mereka dari dampak negatif dunia maya.
Presiden menekankan bahwa teknologi digital, meskipun dapat menjadi alat kemajuan, juga berpotensi merusak moral jika disalahgunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menjaga ruang digital yang aman dan nyaman.
Presiden menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan digital, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi semua orang.
Sebelum pengesahan PP Tuntas, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital.
Namun, peran serta aktif dari orang tua, pendidik, dan masyarakat luas tetap krusial untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan positif anak-anak.


