Langgar Protokol Kesehatan, Kapolda Sumut Tutup Lansung Dua Kolam Renang di Medan

155
Kapolda
Langkah tegas diambil Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si, terhadap pelanggaran protokol kesehatan di objek wisata. Polrestabes Medan, diperintahkan menutup dua kolam renang karena terjadi kerumunan.

Dua objek wisata kolam renang yang diminta ditutup untuk mencegah penularan Covid-19, adalah kolam renang Istiqlal di Marendal dan kolam renang Pondok Cabe di Kecamatan Patumbak.

Sebelum dilaksanakan penutupan Panca Putra Simanjuntak melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter, memantau lokasi kolam renang pada hari libur, Minggu (23/05/2021).

BACA JUGA  Kondisi Kesehatan Ratu Elizabeth Memburuk, Keluarga Kerajaan Inggris Diminta Berkumpul di Balmoral

Dari pemantauan udara, orang nomor satu di Polda Sumatera Utara itu melihat dua lokasi pemandian di daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi dan melanggar aturan prokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Kapolda langsung menginstruksikan Polrestabes Medan, dan Polsek Patumbak, yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk menutup kedua lokasi kolam renang karena telah dipadati masyarakat melebihi kapasitas.

“Untuk di Kolam Renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang, dan Kolam Renang Pondok Cabe dipadati 2.000 orang,” terang Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada hari, Senin (24/05/2021).

BACA JUGA  Bupati Eka Putra Berpesan Pendamping PKH Jangan Terjebak Dalam Politik Praktis di Pemilu

Kavid Humas mengatakan, karena menerima pengunjung lebih dari 50 persen, Kabid Humas mengungkapkan kedua lokasi kolam renang itu pun telah ditutup untuk sementara waktu dalam mencegah

“Kita (Polda Sumatera Utara) juga telah berkoordinasi dengan ke dua pengelola kolam renang, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.

Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka izin usaha akan dicabut,” tandas Kabid Humas.

Sumber: Divisi Humas Polri.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini