Lemkapi Minta Seluruh Pihak Tak Berspekulasi Soal Luka Pada Jasad Brigadir J

0
202
Edi Saputra Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Jakarta, Radar BI | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan meminta kepada semua pihak tidak berspekulasi terhadap kondisi luka luka pada jasad Brigadir J.

Apalagi, pernyataan soal hal itu dilontarkan oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), informasi atau spekulasi yang dilontarkan jika bukan dari ahlinya justru akan semakin membingungkan masyarakat.

BACA JUGA  Bus Gumarang Jaya Tabrak 5 Murid SD di Tanah Datar, 3 Meninggal Dunia
BACA JUGA  Rakernas IMA di Padang, Suparno Djasmin: Mendorong Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumbar

Kepada sahabat – sahabat kuasa hukum, kami sarankan cukup menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Untuk tidak menimbulkan polemik, menimbulkan kisruh dan multi tafsir.

Sebaiknya jangan berspekulasi atau menduga duga soal luka luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti cukup expert (ahli) saja yang menjelaskan, kata Edi Saputra Hasibuan kepada awak media, pada hari Minggu (24/7/2022).

Menurutnya dalam hal ini, lebih baik semua pihak menunggu keterangan ahli, apalagi dalam waktu dekat jasad Brigadir J dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang. Ekshumasi ini disetujui oleh Polri untuk demi keadilan dan kebenaran.

BACA JUGA  Jokowi Minta Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki dengan Segera
BACA JUGA  Purwono Widodo Diangkat Sebagai Dirut PT Krakatau Steel

Menurut pemantauannya, kegiatan ekshumasi ini akan dihadiri berbagai pakar forensik perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan juga disaksikan sejumlah pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan unsur lainnya dari luar Polri.

“Kita melihat Polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan izin dilakuksn autopsi ulang,” ujarnya.

Menurut Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri diminta fokus pada pembuktian hukum secara scientific crime investigation (pembuktian secara ilmiah) agar semua bisa dipertanggjawabkan secara hukum.

BACA JUGA  Mahkamah Agung Ganti Hukuman Sambo dari Mati ke Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA  Minyak Mentah Turun, Erick Thohir: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Selian itu, Edi Saputra Hasibuan juga menjelaskan dalam menangani kasus penembakan ini, secara hukum, Polri tentu harus bisa mempertanggung jawabkan dua konsekuensi hukum yakni konsekuensi secara yuridis dan keilmuan. Agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.

“Saat ini kita tahu, kinerja Polri terus disorot atas penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut,” pungkasnya. (hms/mbah)

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini