Lemkapi Minta Seluruh Pihak Tak Berspekulasi Soal Luka Pada Jasad Brigadir J

130
Edi Saputra Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Jakarta, Radar BI | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan meminta kepada semua pihak tidak berspekulasi terhadap kondisi luka luka pada jasad Brigadir J.

Apalagi, pernyataan soal hal itu dilontarkan oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), informasi atau spekulasi yang dilontarkan jika bukan dari ahlinya justru akan semakin membingungkan masyarakat.

BACA JUGA  Kapolsek Tanjung Morawa Bangun Posko Covid-19 dan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Masyarakat
BACA JUGA  329 Konten Medsos Kena Teguran Virtual Police, Terbanyak di Twitter

Kepada sahabat – sahabat kuasa hukum, kami sarankan cukup menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Untuk tidak menimbulkan polemik, menimbulkan kisruh dan multi tafsir.

Sebaiknya jangan berspekulasi atau menduga duga soal luka luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti cukup expert (ahli) saja yang menjelaskan, kata Edi Saputra Hasibuan kepada awak media, pada hari Minggu (24/7/2022).

Menurutnya dalam hal ini, lebih baik semua pihak menunggu keterangan ahli, apalagi dalam waktu dekat jasad Brigadir J dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang. Ekshumasi ini disetujui oleh Polri untuk demi keadilan dan kebenaran.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus Fahri Fadilah Digantikan Orang Lain di Seleksi Bintara Polri
BACA JUGA  Lewat Voting Tiga Putaran, Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK Periode 2023-2028

Menurut pemantauannya, kegiatan ekshumasi ini akan dihadiri berbagai pakar forensik perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan juga disaksikan sejumlah pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan unsur lainnya dari luar Polri.

“Kita melihat Polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan izin dilakuksn autopsi ulang,” ujarnya.

Menurut Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri diminta fokus pada pembuktian hukum secara scientific crime investigation (pembuktian secara ilmiah) agar semua bisa dipertanggjawabkan secara hukum.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran di Tangerang, Motifnya Balas Dendam
BACA JUGA  5000 Tenaga Pendidik, Hendri Septa Buka Workshop Padang Inspiring Teacher

Selian itu, Edi Saputra Hasibuan juga menjelaskan dalam menangani kasus penembakan ini, secara hukum, Polri tentu harus bisa mempertanggung jawabkan dua konsekuensi hukum yakni konsekuensi secara yuridis dan keilmuan. Agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.

“Saat ini kita tahu, kinerja Polri terus disorot atas penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut,” pungkasnya. (hms/mbah)

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini