Jateng, Radar BI | Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K meminta suami korban yakni Kopda M segera menyerahkan diri. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian Kopda M.
“Saya imbau ke suami korban diduga masih dalam pencarian kita menyerahkan diri sebelum kita tim melakukan tindakan tegas jika Kopda M tidak segera menyerahkan diri,”kata Kapolda Jawa Tengah kepada awak media pada hari, Senin (25/7/2022).
Kapolda Jateng menjelaskan, para pelaku penembakan sudah melakukan pematangan di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 18 Juli 2022 pukul 08.00 WIB, kemudian pukul 11.38 WIB. Pelaku yang bertugas sebagai eksekutor melakukan penembakan.
“Ada dua orang yang mengikuti korban ketika menjemput anaknya. Lantas, dilakukan penembakan oleh eksekutor. Karena disinyalir tidak mematikan, maka dilakukan penembakan yang kedua yang dinstruksikan oleh suami korban”, ujarnya.
Selian itu, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengatakan sebelumnya sudah ada 5 tersangka yang telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib yang terkait penembakan istri TNI di Semarang.
Mereka di antaranya adalah Sugiono, Ponco Adi Nugroho selaku eksekutor, Supriono dan Agus Santoso selaku pengawas dan penyedia senjata api Dwi Sulistiono, ujarnya.
Orang nomor satu di Polda Jawa Tengah juga menyampaikan, atas kasus ini para tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun terkait pembunuhan berencana.
Korban Rina Wulandari masih terbaring dirawat usai kejadian tersebut. Pelaku sempat menembak 2 kali, tembakan pertama meleset sedangkan tembakan kedua bersarang di tubuh Rina, pungkasnya.