Polri Tegaskan Belum Ada Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kematian Brigadir J

158
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
Jakarta, Radar BI | Polri menegaskan bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.

“Masih diamankan untuk diperiksa untuk dimintai keterangannya,” jelas Kadiv Humas Polri, pada hari Minggu, (24/7/2022).

Radar Berita Indonesia
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
BACA JUGA  Menteri BUMN Erick Thohir Copot Direktur Pertamina
BACA JUGA  Wawako Solok: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Guru Profesional Hingga Guru Penggerak

Kadiv Humas Polri juga menyampaikan, agar informasi seputar kasus ini tidak semakin keruh. Mengingat sebelumnya telah banyak beredar berbagai spekulasi tentang kasus yang diduga melibatkan antara dua ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Ditambahkan, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik yang juga akan menyampaikannya.

BACA JUGA  Tiba di Mapolda Sulut, Kapolda Irjen. Pol. Nana Sudjana Terima Laporan Kesatuan
BACA JUGA  10 Manfaat Singkong Rebus Bagi Kesehatan Yang Jarang Diketahui

Dia pun menegaskan bahwa Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Kalau dia dimintai keterangan sampai dengan saat ini ya betul. Tapi statusnya masih sebagai saksi,” tuturnya.

Begitu juga dengan status Brigadir J yang statusnya belum disematkan apapun. Ia juga menjelaskan, istilah ditahan itu artinya status yang bersangkutan juga sebagai tersangka.

BACA JUGA  Investasi Bodong NET89, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
BACA JUGA  Jokowi Perintahkan Jajarannya Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini