Beranda PERISTIWA Polri Tegaskan Belum Ada Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tegaskan Belum Ada Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kematian Brigadir J

0
467
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
Jakarta, Radar BI | Polri menegaskan bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.

“Masih diamankan untuk diperiksa untuk dimintai keterangannya,” jelas Kadiv Humas Polri, pada hari Minggu, (24/7/2022).

Radar Berita Indonesia
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
BACA JUGA  Kapolda Jambi Genjot Pencapaian Persentase Vaksinasi di Kabupaten Kerinci
BACA JUGA  Santuni Anak Yatim Piatu, Irwan Basir: Batas Hak Kita Ada Hak Orang Lain

Kadiv Humas Polri juga menyampaikan, agar informasi seputar kasus ini tidak semakin keruh. Mengingat sebelumnya telah banyak beredar berbagai spekulasi tentang kasus yang diduga melibatkan antara dua ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Ditambahkan, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik yang juga akan menyampaikannya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Bekuk 3 Penipu Tabung Oksigen di Media Sosial
BACA JUGA  Penghasilan Ratusan Miliar Per Tahun, Berikut Ini 10 YouTuber Terkaya di Dunia

Dia pun menegaskan bahwa Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Kalau dia dimintai keterangan sampai dengan saat ini ya betul. Tapi statusnya masih sebagai saksi,” tuturnya.

Begitu juga dengan status Brigadir J yang statusnya belum disematkan apapun. Ia juga menjelaskan, istilah ditahan itu artinya status yang bersangkutan juga sebagai tersangka.

BACA JUGA  Polri Peduli: Aipda Dian Bersihkan Masjid Tertua di Padang
BACA JUGA  Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Berterima Kasih Kepada Jaksa

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini