Mabes Polri Tolak Banding Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat

0
209
Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J
Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Jakarta, Radar BI | Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J. Namun demikian FS tetap dipecat dengan tidak hormat dari korps Bhayangkara.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” jelas Irwasum Polri, Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.

BACA JUGA  Labewa Cue Sport Indonesia: Langkah Strategis Meningkatkan Citra dan Prestasi Olahraga Biliar di Kota Padang

Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Fs dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Fs kemudian mengajukan banding.

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

BACA JUGA  6 Manfaat Luar Biasa Labu Air Untuk Anak dan Cara Mengolahnya

Selain itu ada juga, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.

BACA JUGA  Warga Harapkan Bupati Eka Putra Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini