Senin, November 18, 2024
No menu items!

Mahfud MD Bongkar Mudus Mafia Tanah Terindikasi Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Must Read
Jakarta, Radar BI | Menko Polhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P atau (Mahfud MD) menemukan adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan milik PT Perkebunan Nasional II, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Mahfud MD menilai ada unsur pidana dalam kasus mafia tanah yang terindikasi merugikan negara Rp 1,7 triliun.

“Tadi melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Sumatera Utara seluas 464 hektare. Itu milik aslinya PTPN 2 tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata,” kata Mahfud Md kepada wartawan usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA  Peduli Korban Bencana Semeru FRB Serahkan Bantuan Melalui Kodim 0825/12

“Kita baru tahu 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi. Ketika dia minta eksekusi barulah kita nanya ke BPN bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN. Dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di PN,” sambungnya.

Mahfud MD menjelaskan surat yang sudah dibuat sejak 20 Desember 1953 tersebut digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah dan diajukan sebagai bukti pada proses gugatan perdata. Namun, kata Mahfud, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam surat tersebut.

“Ya ada kejanggalan ejaan sesuatu yang tidak mungkin ada di surat keterangan yang dibuat tahun itu, ketika tanda tangan pejabatnya yang satu miring ke sini yang satu miring ke sana dan sesudah ditanyakan ke Bareskrim, ke labkrim itu yang begitu ndak perlu dibawa forum sudah jelas tidak identik,” terang Mahfud.

BACA JUGA  Jokowi: Ini Bentuk Motivasi Bibit Muda Sepak Bola di Biak Numfor

“Iya mafia tanah, dan mafia tanah banyak sekali sehingga kita harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah itu, ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” sambungnya.

Sosok diduga mafia tanah yang disebut Mahfud bernama Murachman. Murachman saat di pengadilan mengaku tanah tersebut milik ayahnya setelah diberitahu seorang temannya.

“Namanya Murachman, dia dulu yang mengaku punya tanah itu, dengan menggunakan surat pelimpahan dan sebagainya dan setelah diperiksa itu tadi, Murachman mengaku tidak tahu, kalau ayah saya punya tanah, tapi saya diberitahu oleh teman, bahwa itu dulu punya ayah saya, itu di pengadilan,” papar Mahfud.

BACA JUGA  Kasus e-KTP, Setya Novanto Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Selanjutnya pemerintah, dikatakan Mahfud, akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Upaya ini dilakukan agar tanah tersebut bisa kembali menjadi milik negara.

Sebab, dalam keterangan tertulis hasil diskusi yang dilakukan Kemenko Polhukam, implikasi dari proses pidana tersebut akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN II dalam proses perdata serta negara berpotensi kehilangan 17% aset yang dikelola PTPN II, setara dengan Rp 1,7 triliun,

“Oleh sebab itu, kita ini melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah, sekarang ini tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan – kejanggalan yang nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori kasasi,” ujar Mahfud.

BACA JUGA  Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Calon Presiden dari PDIP

Sumber: detikNews.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka