Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!

Truk Tronton Meledak Tertabrak Kereta Api Brantas di Semarang

Must Read
Jateng, Radar BI | PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan bahwa enam perjalanan kereta api terganggu karena kecelakaan KA 112 Brantas rute Jakarta – Blitar menabrak truk tronton di perlintasan rel di Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

Enam kereta api penumpang yang perjalanannya mengalami keterlambatan tersebut adalah KA 112 Brantas (terlibat kecelakaan), KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

“Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah – Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui,” demikian rilis PT KAI.

BACA JUGA  Wanita Berhijab Matikan Salawat Tarhim Sebelum Azan Subuh di Masjid Wisma Cakra Viral di Medsos

Masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas yang terlibat kecelakaan sendiri dinyatakan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, pihak kepolisian menyebut terdapat satu korban luka dari penumpang kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan penyeberangan di perlintasan rel untuk menghindari kecelakaan.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” kata Joni Martinus.

BACA JUGA  Polda Riau Ungkap 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Joni menekankan bunyi pasal 296 UU No. 22 tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Lebih lanjut, PT KAI meminta maaf atas terganggunya perjalanan akibat kecelakaan kereta di Semarang.

BACA JUGA  Enam Orang Warga Yosomulyo Meninggal Dunia, Forkopimda Bangorejo Gelar Rapid Test Massal

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” kata Joni.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut penyebab kecelakaan kereta di perlintasan Madukoro diduga karena truk kontainer tiba-tiba mogok di tengah perlintasan.

Ia menyebut truk melintas ketika palang perlintasan belum ditutup. Sopir dan kernet truk sempat berupaya meminta pertolongan petugas perlintasan.

BACA JUGA  Sidang Richard Eliezer Terpisah dari Ferdy Sambo Cs

Akan tetapi, sebelum truk sempat dipindahkan, KA 112 Brantas melintas dan menabrak truk. Tabrakan keras memicu ledakan disertai munculnya kobaran api, dan truk terseret sekitar 50 meter dari perlintasan hingga tersangkut di jembatan.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka