Minggu, Desember 15, 2024
No menu items!

Mahfud MD Mengajak Publik Menjaga Putusan Mahkamah Agung Soal Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Must Read
Sleman, Radar BI | Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup.

Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu sudah final.

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, pada Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA  Wanita Hamil Dibunuh Sadis Pedagang Terang Bulan di Bangkalan

Mahfud bilang, dalam kasus ini jika pemerintah diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum maka akan dilakukan.

Hanya saja, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

“Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan,” urainya.

BACA JUGA  JPU Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Bharada E Besok

“Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh,” imbuhnya.

Maka dari itu, Mahfud mengajak publik untuk menjaga putusan MA. Sebab dia khawatir jika nanti muncul kongkalikong saat PK.

“Oleh sebab itu, ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi,” bebernya.

BACA JUGA  Jaga Kelestarian Sumber Air, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Ajak Masyarakat Tanam Pohon

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau surat bukti baru. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sembari mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

“Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu, mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak,” pungkasnya.

Dilansir dari Radar Berita Indonesia, Mahkamah Agung mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga dikurangi.

BACA JUGA  Polisi Amankan 2 WN India Lolos Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” ucapnya.

Ketut juga menjelaskan soal upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). Dia mengatakan PK bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

BACA JUGA  Gugatan Syafrial Kani Cs Ditolak PN Padang, Irwan Basir: Tidak Ada KAN Tandingan di Nagari Pauh IX Kuranji

Ketut mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

“Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.

Iklan

Latest News

Segudang Manfaat Daun Ubi Jalar Untuk Kesehatan

Radar Berita Indonesia | Banyak sekali manfaat daun ubi jalar bagi kesehatan, mulai dari menjaga kesehatan gusi hingga menurunkan risiko...

Artikel Lain Yang Anda Suka