BerandaKRIMINALMenguras Kemanusiaan: Korupsi Teroganisir di Tubuh PMI

Menguras Kemanusiaan: Korupsi Teroganisir di Tubuh PMI

Radar Berita Indonesia | Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Kami menetapkan saudari Fitrianti Agustinda dan saudara Dedi Siprianto sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa malam (8/4/2025).

Fitrianti diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024 dan menjabat dua periode sebagai Wakil Wali Kota Palembang (2018–2023).

Ia merupakan politikus Partai NasDem. Sementara Dedi Siprianto merupakan Ketua Komisi I DPRD Palembang sekaligus Sekretaris Fraksi NasDem.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana operasional PMI yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan darah, dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

Modus Korupsi dan Celah Pengawasan di Tubuh PMI

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto diduga memanfaatkan kewenangan struktural mereka dalam tubuh PMI Kota Palembang untuk mengatur alur penggunaan dana pengolahan darah secara tidak transparan.

Sebagai Ketua PMI sekaligus istri dari pejabat legislatif, Fitrianti memiliki kendali atas pengambilan kebijakan internal dan distribusi anggaran operasional.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa terdapat praktik markup pada biaya pengganti pengolahan darah, serta laporan fiktif terkait pembelian peralatan medis dan distribusi kantong darah.

Dana yang semestinya dialokasikan untuk keperluan medis dan operasional, sebagian besar tidak tercatat dalam penggunaan resmi.

“Anggaran disalurkan ke pos-pos yang tidak jelas, dan sebagian besar kegiatan hanya ada di atas kertas,” ujar seorang mantan pegawai PMI yang kini menjadi saksi dalam kasus ini.

Selain itu, minimnya pengawasan dari PMI pusat dan lemahnya sistem audit internal turut memperbesar celah penyimpangan.

Dalam laporan tahunan PMI Kota Palembang selama tiga tahun terakhir, tidak ditemukan rincian penggunaan dana pengolahan darah yang transparan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa korupsi telah berlangsung sistemik dan terorganisir.

Relasi Kuasa dan Politisasi Lembaga Kemanusiaan

Keterlibatan pasangan politikus dari partai yang sama membuka pertanyaan lebih luas tentang bagaimana lembaga-lembaga sosial seperti PMI dapat menjadi arena kekuasaan dan transaksi kepentingan.

Fitrianti bukan hanya pemimpin organisasi kemanusiaan, melainkan juga figur penting partai di wilayah Palembang.

Dedi, suaminya, sebagai ketua komisi bidang hukum di DPRD, memiliki peran strategis dalam kebijakan dan pengawasan anggaran daerah.

Penempatan kader partai di posisi strategis dalam lembaga sosial seringkali tidak diiringi dengan integritas kelembagaan yang kuat.

Dalam kasus ini, kepercayaan publik terhadap PMI sebagai lembaga yang netral dan bersih ikut tercoreng.

Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read