Jabar, Radar BI | Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan peredaran narkotika jenis sabu. Inisial ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada hari Kamis (11/09/2022) pukul 7.00 WIB.
ENM ditangkap lantaran diduga peredaran narkoba. Setelah ditangkap, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan dan tes urine kepadanya. Hasil dari tes urine yang dilakukan menunjukkan jika ENM positif menggunakan narkoba dan ditahan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno H Siregar mengungkapkan AKP Edi Nurdin Massa telah diberhentikan menjadi anggota polri secara tidak hormat karena terlibat kasus peredaran narkoba.
“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ungkapnya kepada wartawan, pada hari Jumat (9/09/2022).
Dijelaskan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri tindakan tegas kepada AKP Nurdin sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba, Judi 303, Miras.
“Pak Kapolda Jabar sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri. Jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” jelasnya.
Sementara akibat perbuatannya, AKP Nurdin terancam dengan hukuman 20 tahun penjara disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.