Miliki Ratusan Batang Ganja, Oknum Guru SD di Bengkulu Ditangkap Polisi

235
Guru
Polisi menemukan ratusan batang ganja akan di panen di sebuah perkebunan cabai di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pemilik ladang ganja yang ditumpang sari dengan cabai itu adalah seorang guru aktif berinisial BH (berusia 54 tahun).

BH merupakan guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sekitar 400 batang ganja di perkebunan cabai yang dikelola oleh guru pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

“Pengungkapan penemuan kasus ladang ganja ini berawal dari informasi dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno lewat keterangan tertulis pada hari. Minggu (04/04/2021).

Radar Berita Indonesia
Polisi menemukan ratusan batang ganja di sebuah perkebunan cabai di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Sindang Dataran langsung gerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya pada Sabtu pagi, petugas menemukan ratusan batang ganja, kata Sudarno.

Selain itu, Sudarno juga mengatakan pelaku dan barang bukti (BB) ratusan batang ganja itu dibawa ke Mapolres Rejang Lebong demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Berkas P21, Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty Segera Disidang

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu. Susilo menjelaskan awal mula pelaku memiliki ratusan pohon ganja tersebut.

Awalnya, pelaku menemukan biji dari ganja yang dikonsumsinya dan pelaku menanam biji tersebut dan ternyata bisa tumbuh. Pelaku lalu melanjutkan menanam ganja tersebut. Selain mengonsumsi, pelaku juga menjual ganja yang ditanamnya tersebut.

Menurut Susilo, pelaku mengaku menanam ganja di sela-sela tanaman cabai untuk mengusir hama. Menurut tersangka, tanaman itu bisa mengusir hama yang menyerang cabai.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Ibu dan Anak Terlindas Truk di By Pass Padang Hingga Meninggal Dunia Ditempat

Guru SD itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini