Oknum Dosen Ditetapkan Sebagai Tersangka Cabuli Mahasiswi Unsri, Terancam 9 Tahun Penjara

110
Radar BI, Palembang | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama A (berusia 34 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi inisial DR.

Hal itu karena pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dia langsung ditahan. “Kita secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti,” ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/11/2021).

“Tersangka Inidial (A), langsung ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Hisar Siallagan.

Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap dosen tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota usai menerima laporan mahasiswi DR tersebut.

BACA JUGA  Burhanuddin Menilai Demokrat Condong Pilih Prabowo Ketimbang Ganjar
BACA JUGA  Dugaan Korupsi Kasus Retribusi Pelayanan Tera, Kejaksaan Harus Dalami Keterlibatan Kepala Dinas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta informasi yang sudah diterima sejak 29 September 2021 lalu hari ini menetapkan status tersangka atas kasus pencabulan ke seorang mahasiswi inisial DR.

Dalam aksinya, kata dia, tersangka Inisial A yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan aksi cabul itu terhadap seorang mahasiswi inisial DR lada September 2021 lalu.

“Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu Labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir,” aku dia.

BACA JUGA  Polda Aceh Periksa 17 Saksi Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Agara
BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Hendri Septa Resmikan Gedung SLRT Dinas Sosial

Lanjut dia mengatakan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya berkerjasama dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis korban.

Atas perbuatannya, tersangka Inisial.A kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan slembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah Bra Korban.

“Pelaku kita terancam hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun dan 20 hari Kedepan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Herman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini