Jakarta, Radar BI | Polsek Metro Setiabudi saat ini telah mengenakan wajib lapor pada terduga pelaku pelecehan asusila berinisial HH terhadap seorang perempuan, KWL (berusia 20 tahun) di lokasi kebakaran, Jalan Minangkabau Dalam, Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin.
“Kita pulangkan (terduga pelaku pelecehan), kita kenakan wajib lapor saja untuk sementara, seminggu dua kali,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, pada hari Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, terduga pelaku pelecehan sempat diamankan di Polsek Metro Setiabudi, usai diamankan warga di lokasi kejadian. Pertimbangan terduga pelaku dikenakan wajib lapor lantaran korban belum membuat laporan dan belum adanya bukti kuat dalam persoalan itu.
Maka dari itu, kata dia, polisi juga sempat memanggil keluarga pria yang berprofesi sebagai driver ojol itu guna memberitahu perbuatan terduga pelaku. Pria yang tinggal di kawasan Kalibata itu diharuskan wajib lapor selama dua kali seminggu atas persoalan yang dihadapinya.
“Kita panggil keluarganya, kita berikan penjelasan agar jelas dan tahu, kalau ada apa-apa kan keluarganya tahu. Nanti kita proses kalau korbanya lapor atau datang lalu maunya gimana, atau mau musyawarah,” tuturnya.





