BerandaINFO POLRIPembakaran Rumah Hakim PN Medan Terungkap, Mantan Sopir Jadi Otak Aksi

Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Terungkap, Mantan Sopir Jadi Otak Aksi

Radar Berita Indonesia – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dengan menangkap empat orang tersangka.
Dalang dari aksi tersebut adalah mantan sopir korban, Fahrul Aziz Siregar (FA), yang sudah tidak lagi bekerja dengan sang hakim.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025) bahwa FA merupakan eksekutor utama dan menjalankan aksinya seorang diri.

Pengetahuan FA mengenai detail rumah korban menjadi faktor penting dalam keberhasilan aksi tersebut.

“Tersangka pembakaran adalah FA. FA merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa FA telah bekerja cukup lama dengan korban sehingga memahami seluk-beluk rumah dan lingkungan kompleks tempat tinggal Khamozaro.

Selain FA, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus yang turut membantu dalam eksekusi rencana pembakaran.

“Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah korban,” tambah Kapolrestabes.

Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.18 WIB di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan. Api pertama kali terlihat di area kamar tidur milik korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV, baik di dalam kompleks maupun dari kamera di luar permukiman.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya menangkap mereka.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read