Kamis, November 14, 2024
No menu items!

Pembuatan Sertifikat Tanah Dengan PTSL Gratis, Berikut Syaratnya dan Prosedurnya

Must Read
Radar Berita Indonesia | Status kepemilikan tanah akan terbukti sah secara hukum dengan sertifikat tanah. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib memiliki sertifikat tanah agar terhindar dari persoalan seperti sengketa atau perebutan tanah.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada hari Kamis (4/7/2024), pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

BACA JUGA  Viera Lovienta Terjun ke Politik Praktis sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DPP Partai Perindo

Melalui program yang berjalan mulai 2018 sampai 2025 ini, masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu bisa membuat sertifikat tanah secara gratis.

Berikut syarat membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

– Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan

– Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)

– Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

BACA JUGA  Apakah Nanas Muda Bisa Mencegah Kehamilan, Mitos Atau Fakta?

Adapun prosedur membuat sertifikat tanah gratis dengan PTSL, di antaranya:

1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Dan pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

2. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.

3. Pemasangan batas tanah akan dilakukan. Dan masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.

BACA JUGA  PWM Jateng: Mudah - mudahan Ganjar Menjadi Presiden 2024

4. Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (Berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas yang berwenang.

5. Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.

6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon masih perlu mengeluarkan biaya untuk beberapa hal lain.

BACA JUGA  Corps HUT ke-76 Pomad, Letkol Cpm P. Tanjung: Prajurit TNI Sifat Ksatria, Sifat Bijaksana, Pantang Mundur, Kebesaran Hati dan Kejujuran

Pasalnya, pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

Di luar itu, ada biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan juga operasional petugas yang berwenang.

Adapun besaran biaya yang dipungut berbeda-beda di setiap daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

BACA JUGA  Peduli Dengan Warganya, Bupati Eka Putra Berikan Bantuan Perbaikan Rumah dan Biaya Pengobatan

Berikut rinciannya:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

BACA JUGA  Warga Aik Rayak Keluhkan Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Tanjung Pandan

Selain itu, ada pula biaya untuk pembuatan letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila terkena, meterai, hingga fotokopi berkas.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka