Radar Berita Indonesia | Status kepemilikan tanah akan terbukti sah secara hukum dengan sertifikat tanah. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib memiliki sertifikat tanah agar terhindar dari persoalan seperti sengketa atau perebutan tanah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada hari Kamis (4/7/2024), pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Melalui program yang berjalan mulai 2018 sampai 2025 ini, masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu bisa membuat sertifikat tanah secara gratis.
Berikut syarat membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
– Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
– Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
– Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Adapun prosedur membuat sertifikat tanah gratis dengan PTSL, di antaranya:
1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Dan pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
2. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
3. Pemasangan batas tanah akan dilakukan. Dan masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
4. Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (Berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas yang berwenang.
5. Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.
6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon masih perlu mengeluarkan biaya untuk beberapa hal lain.
Pasalnya, pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.
Di luar itu, ada biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan juga operasional petugas yang berwenang.
Adapun besaran biaya yang dipungut berbeda-beda di setiap daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Berikut rinciannya:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000
Selain itu, ada pula biaya untuk pembuatan letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bila terkena, meterai, hingga fotokopi berkas.