Selasa, Januari 21, 2025
No menu items!

Pemko Padang Naikkan ITKP ke 81,35% dan Perkuat Pemakaian Produk Dalam Negeri

Must Read
Radar Berita Indonesia | Pemerintah Kota (Pemko) Padang berhasil menaikkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) secara signifikan. Pada 2024, ITKP Kota Padang sebesar 81,35 persen, naik dibandingkan 2023 di mana ITKP baru sebesar 75,84 peren.

Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), Pemerintah daerah wajib menayangkan dan mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai upaya peningkatan ITKP.

Pada 2024 ITKP Kota Padang sebesar 81,35 persen meningkat dari 2023 yang baru sebesar 75,84 persen,” kata Penjabat Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar pada saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Senin (21/1/2025).

BACA JUGA  Terima Surat dari FIFA, Jokowi Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Dikatakan Andree Algamar, Pemko Padang juga memprioritaskan pengadaan barang dan jasa yang merupakan Produksi Dalam Negeri (PDN) sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022.

“Pada 2024 realisasi PDN Kota Padang sebesar 67,36 persen meningkat 13,09 persen dari tahun sebelumnya 2023 sebesar 54, 27 persen,” terang dia.

Untuk memastikan realisasi PDN tetap mengalami peningkatan, dia menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan perencenaan pengadaan, seperti mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

BACA JUGA  Viral, Wartawan Disuruh Oknum Polsek Kembangan Angkuh Ngomong Sama Pohon Padahal Cuma Ingin Konfirmasi Kasus KDRT

Selanjutnya, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

“Nilai TDKN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang jasa produksi dalam negeri yang ditertibkan oleh kementerian perindustrian,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri menyebut, Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa kali ini diikuti seluruh SKPD, PPK, PPTK, dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang.

BACA JUGA  Inovasi Kunci Sukses di Era Revolusi Industri 4.0

Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, Selasa (21/1/2025) sampai dengan Kamis (23/1/2025).

Tujuannya adalah agar PA/KPA, PPK dan PPTK bisa melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa terutama untuk e-purchasing, pengadaan langsung dan tender di OPD masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Juga untuk implementasi RUP dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang merupakan langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dengan memprioritaskan penggunaan produk lokal,” terang Malvi. (Taufik)

Iklan

Latest News

Kasus Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang, Rahmad Sukendar: Sorotan Publik dan Seruan Pembentukan Tim Khusus

Radar Berita Indonesia | Kasus pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi sorotan publik dan memunculkan sejumlah pertanyaan...

Artikel Lain Yang Anda Suka