Jakarta, Radar Berita Indonesia | Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.
Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS 2025 akan dilakukan paling lambat Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan paling lambat Maret 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pegawai.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), awalnya pemerintah mengusulkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2026, diikuti oleh PPPK setelahnya.
Namun, DPR RI meminta agar proses ini dipercepat agar CPNS bisa diangkat satu tahun lebih awal, yakni Oktober 2025, sementara PPPK tetap dijadwalkan Maret 2026.
Menurut Dede Yusuf, percepatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesanggupan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai yang diangkat.
Kesimpulan rapat kerja dengan MenPan-RB, (awalnya) pemerintah memberikan opsi untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober 2026. Terus untuk PPPK setelahnya.
“Kami coba percepat proses tersebut, sehingga untuk penerimaan CPNS maju satu tahun, oktober 2025. Untuk PPPK-nya itu di Maret 2026. Maksudnya adalah sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai,” ujar Dede Yusuf dikutip dari laman DPR.
Politisi Fraksi Demokrat itu menjelaskan, salah satu faktor utama yang membuat pengangkatan CPNS dan PPPK tidak bisa dilakukan lebih cepat adalah keterbatasan anggaran daerah.
Banyak pemerintah daerah menyatakan keberatan jika jumlah PPPK terus bertambah, sebab belanja pegawai mereka sudah mendekati atau bahkan melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang, yakni maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sampai saat ini, masih banyak daerah yang menyatakan keberatan. Jika PPPK terus ditambah, belanja pegawai mereka bisa lebih dari 30 persen. Seperti Indramayu, misalnya, yang saat ini sudah mencapai 36 persen. Artinya, kemampuan keuangan daerah mereka belum sanggup,” jelas Dede.
Untuk mengatasi kendala ini, DPR RI dan pemerintah memprioritaskan pengangkatan CPNS baru guna menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu, skema PPPK akan diterapkan secara bertahap, dengan opsi sistem kerja paruh waktu bagi PPPK sebelum mereka diangkat secara penuh pada Maret 2026.
Sementara menunggu kesanggupan pemerintah daerah, kita mendahulukan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun.
Sedangkan untuk PPPK, bisa dimulai dengan sistem PPPK paruh waktu dulu hingga mereka terangkat semua pada Maret 2026, pungkasnya.


