Dua orang pelaku pengedar satwa yang dilindungi Undang-undang berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Kedua pelaku tersebut berinisial GS (berusia 32 tahun) dan EP (berusia 23 tahun) yang berasal dari Jawa Tengah.
Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, terungkapnya kasus ini dari patroli ciber yang dilaksanakan polisi. Saat itu polisi mendapatkan postingan di media sosial (medsos) terkait penjualan burung Nuri Maluku Rp1 juta dan Lutung Budeng Rp.1,5 juta.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi. Setelah memastikan burung itu dilindungi, polisi lantas mengamankan GS di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta pada 15 Juni 2021.
“Dalam penangkapan kami juga menyita barang bukti berupa delapan ekor burung, sangkar, handpone dan uang tunai Rp1 juta,” jelas Wadir Reskrimsus Polda DIY.
Dari pemeriksaan GS mendapatkan burung tersebut dengan cara membeli secara online di Jawa Timur. Burung ini kemudian dikirim melalui transportasi darat.
Sedangkan penangkapan EP ditangkap di lapangan Bogem, Kalasan, Sleman. Polisi yang mendapatkan informasi jual beli lutung budeng menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu untuk melakukan COD.
“Saat bertemu petugas mengamankan pelaku. Pengakuannya lutung ini diperoleh dari seseorang di Jawa Timur,” terang Wadir Reskrimsus Polda DIY pada hari, Rabu (30/6/2021).
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus Auratus), dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) serta masing-masing satu ekor Katsuri Ternate (Lorius Garrulous).
Perkici Iris (Psitteuteles iris), Perkici Timor, (Trichoglossus euteles), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Kakatua Tanimbar/Goffin (Cacatua Goffiniana) dan Nuri Raja Ambon (Alisterus Amboinensis).
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.