Barang Bukti Sabu 19 Kg, Polda Riau Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

177
Tiga pelaku narkoba jaringan Malaysia yang dibekuk Subdit Resnarkoba Polda Riau coba edarkan 19 kilogram sabu (Sumber Poto: Muhammad Arifin).
Pekanbaru, Radar BI | Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang dalam kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, kepolisian menyita seberat 19 Kg narkotika jenis sabu – sabu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol Sunarto, menjelaskan sebanyak 19 kg sabu – sabu itu diamankan dari IRW (berusia 21 tahun), JEP (berusia 46 tahun) dan MUH (berusia 20 tahun). Barang bukti seberat 19 kg sabu – sabu tersebut didapat dari Malaysia.

“Tiga orang tersebut sudah diamankan merupakan warga Bengkalis,” tegas Kabid Humas Polda Riau.

BACA JUGA  Sambut Kedatangan Anies di BIM, Deswandi Bajadi: Kita AMIN-kan Sumbar
BACA JUGA  Konser Musik Hingga Olahraga, Budaya Masih Dilarang, Polri Belum Terbitkan Aturan Terbaru

 

Menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis.

“Mereka ditangkap di sebuah kebun durian di Bengkalis,” jelasnya kata Kombes Sunarto di Mapolda Riau, Kamis (28/7/2022).

Radar Berita Indonesia
Polda Riau jumpa pers.
BACA JUGA  Driver Ojol Viral Diancam Preman di Medan, Kapolsek: Segala Bentuk Premanisme Kita Tindak Tegas
BACA JUGA  Tidak Hilang Ditelan Zaman, Irwan Basir: Tradisi Salawat Dulang Harus Dilestarikan

 

Dari keterangan tersangka, IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet.

Kemudian Ayet ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung, jelasnya.

Setelah mengarungi Selat Malaka, sampailah mereka di Bengkalis. Disana tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO) sudah menunggu.

BACA JUGA  Di Indonesia Program Semata Hanya Ada di Pemko Padang
BACA JUGA  Media Asing Kembali Sorot Prabowo - Gibran di Pemilihan Presiden 2024

 

Mereka menyerahkan 5 bungkusan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara 9 bungkus sabu masih dibawa IRW setelah ada pelunasan uang, baru akan diserahkan semua.

Namun, aksi mereka tercium polisi. Tim Polda Riau akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka.

Ditegaskan Kombes Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA  6 Bulan Pertama, Pendapatan Ducati Meningkat 542 Juta Euro di Tahun 2022
BACA JUGA  Pangdam II Sriwijaya Sambut Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Kunker ke Bangka - Belitung

 

Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita.

Sehingga bisa kita olah dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Riau, pungkas Kombes Pol Sunarto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini