Pekanbaru, Radar BI | Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang dalam kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, kepolisian menyita seberat 19 Kg narkotika jenis sabu – sabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol Sunarto, menjelaskan sebanyak 19 kg sabu – sabu itu diamankan dari IRW (berusia 21 tahun), JEP (berusia 46 tahun) dan MUH (berusia 20 tahun). Barang bukti seberat 19 kg sabu – sabu tersebut didapat dari Malaysia.
“Tiga orang tersebut sudah diamankan merupakan warga Bengkalis,” tegas Kabid Humas Polda Riau.
Menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis.
“Mereka ditangkap di sebuah kebun durian di Bengkalis,” jelasnya kata Kombes Sunarto di Mapolda Riau, Kamis (28/7/2022).
Dari keterangan tersangka, IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).
IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet.
Kemudian Ayet ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung, jelasnya.
Setelah mengarungi Selat Malaka, sampailah mereka di Bengkalis. Disana tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO) sudah menunggu.
Mereka menyerahkan 5 bungkusan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara 9 bungkus sabu masih dibawa IRW setelah ada pelunasan uang, baru akan diserahkan semua.
Namun, aksi mereka tercium polisi. Tim Polda Riau akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka.
Ditegaskan Kombes Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita.
Sehingga bisa kita olah dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Riau, pungkas Kombes Pol Sunarto.