Polda Jatim Berhasil Ungkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu

122
Polda
Polda Jatim berhasil ungkap sindkat pemalsuan ijazah sekolah, Dua orang tersangka berinisal MW (berusia 32 tahun) asal Bangkalan dan BP (berusia 26 tahun) asal Kenjeran, Kota Surabaya berhasil ditangkap oleh Subdit Siber Ditrskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik pemalsuan ijazah tersebut yang dilakukan keduanya dengan cara menawarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.

“Keduanya melakukan aktivitas kegiatan ilegal berupa memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu ini di media sosial,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (22/6/2021).

BACA JUGA  Polres HSU dan PT. Jasa Raharja Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, aktivitas itu berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya ditangkap tim siber pada Bulan Mei 2021 kemarin. Dalam penangkapan itu, beberapa lembar ijazah palsu berhasil disita.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa MW dan BP pun ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya yang terkait dengan masalah ITE adalah 12 tahun penjara. Kemudian yang terkait dengan pasal KUHPnya adalah enam tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.

BACA JUGA  Dandim Bersama Kapolres Tinjau Kegiatan Vaksinasi Massal di Aceh Tamiang

Ditempat yang sama, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, selain memalsukan ijazah, kedua tersangka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga sertifikat kompetensi Satpam.

Dari setiap dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, para tersangka memasang tarif yang bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Ini ada sembilan produk yang dibuat oleh mereka dan dikasih harga yang berbeda-beda. Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Keluarkan Jurus Jogetnya Usai Sampaikan Pidato

Lebih lanjut, untuk SMA atau SMK sederajat itu Rp.800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp.2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu,” terang Wadireskrimsus Polda Jatim.

Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan, bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 94 lembar ijazah palsu yang telah diedarkan. Dengan total omzet yang diterima mencapai Rp 86 juta.

Wadireskrimsus Polda Jatim menegaskan meski pemalsu ijazah telah ditangkap, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini. Serta akan menelusuri siapa saja yang telah menggunakan jasa kedua tersangka.

BACA JUGA  BNN Tembak Mati Bandar Narkoba di Bone, 89 Kg Sabu Disita

“Kita akan mendalami dari pesanan-pesanan ke BP maupun ke MW dari handphone-nya, dan ini memang modusnya cukup unik, sebenarnya konvensional tapi dampaknya cukup meresahkan masyarakat.” Jelas Wadireskrimsus Polda Jatim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini