Polda Jatim Grebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

138
Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ungkap kasus pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjaman online di Surabaya, dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA (berusia 30 tahun) warga Perum Samudra Residence, RT.01/RW.25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

BACA JUGA  Gempa Bumi 6.1 Mag di Pasaman Barat, BPBD Sumbar: 7 Meninggal Dunia Tertimpa Runtuhan Material Bangunan
BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap Penyeludupan 17 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (berusia 28 tahun) warga KP. Ciaruteun, RT.01/ RW. 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang2 RT.04/RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

BACA JUGA  Gagalkan Peredaran Narkoba 44 Kg Sabu, Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Polrestabes Surabaya
BACA JUGA  Bupati Meranti Kena OTT Terjerat 3 Kasus Korupsi

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp.4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet
serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp.162.000, jika 70 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp.200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp. 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

BACA JUGA  Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Surat Bebas Covid-19
BACA JUGA  Panglima Mutasi Besar-Besaran 80 Pati TNI, Berikut Ini Namanya

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “rupiah merdeka dan dana now”.

Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “rupiah merdeka dan dana now”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP Planet bahagia, KSB Bos Duit,. Dana Hebat dan Lucky Uang, cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di Surabaya.

BACA JUGA  Rakernas XVIII HIPMI, Jokowi Ingatkan Ketatnya Kompetisi Antar Negara Bidang Ekonomi
BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap Penyeludupan 17 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. Duyung Sakti Indonesia dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

BACA JUGA  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Darul Siska Memaparkan Tantangan Etika Hidup Berbangsa
BACA JUGA  Gagalkan Peredaran Narkoba 44 Kg Sabu, Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Polrestabes Surabaya

PT. Duyung Sakti Indonesia sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. Duyung Sakti Indonesia antara lain, untung cepat, rupiah cepat, pundi uang, pinjam cair, money ku, mau tunai, kredit dash.

Lebih lanjut, gift tunai, get uang, dompet share, dana charge, bill dana, saku med, saku kilat, rupiah aid, fast rupiah, cash hut, siap tunai, money pro, rupiah expresss, gift tunai, laju tunai, suka gesit, ur money, uang saku, pinjam dulu, pinjam cash, money pro, money plus, kredit kilat, kredit dana, dompet apple, dana maya, dana maju, money goodshow dana dan money charge.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi rupiah cepat,” sebut dia.

BACA JUGA  Larangan Mudik, Polri Terjunkan 155.000 Ribu Personel Gabungan
BACA JUGA  Gempa Bumi 6.1 Mag di Pasaman Barat, BPBD Sumbar: 7 Meninggal Dunia Tertimpa Runtuhan Material Bangunan

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “Dompet share” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online “money ku”, yang menginduk pada aplikasi “rupiah maju” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp.1.860.000,” pungkasnya.

BACA JUGA  Bupati Meranti Kena OTT Terjerat 3 Kasus Korupsi
BACA JUGA  Soal Polemik Pasokan dan Harga Beras, Sultan Minta Bapanas Tidak Berbisnis

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “dompet share”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online “rupiah maju” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ikhsan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini