Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!

Bupati Meranti Kena OTT Terjerat 3 Kasus Korupsi

Must Read

Jakarta, Radar BI | Bupati Meranti Muhammad Adil kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tiga kasus korupsi.
.
Tak tangung-tanggung, Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan jadi tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda. Ketiga kasus itu yakni pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, Selain Bupati Meranti M Adil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

BACA JUGA  Kawal Larangan Mudik, Polda Kalsel Siapkan 6 Titik Lokasi Posko Perbatasan

“Kamis lalu, 6 April, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan mengamankan 28 orang sekitar jam 9 malam di empat lokasi berbeda. Mulai dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru di Riau, serta Jakarta,” kata Alex, Jumat (7/4/2023).

KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan mengamankan 28 orang sekitar jam 9 malam di empat lokasi berbeda.
KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan mengamankan 28 orang sekitar jam 9 malam di empat lokasi berbeda.

Kata dia, ada tiga tindak pidana korupsi yang menjerat Adil, pertama pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

“Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualuan Meranti,” beber Alex.

BACA JUGA  Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Glodok

Dalam kasus ini, Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi suap melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Kemudian M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” pungkas Alex.

BACA JUGA  Polda Sumsel Bergerak, Kampung Narkoba Tangga Buntung Palembang Kembali Digerebek

Sementara itu, terkait kejadian ini Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Untuk langkah selanjutnya, semua kebijakan akan dialihkan kepada saya sebagai Plh Bupati Meranti.

Jadi, roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, ujar Asmar kepada wartawan, dilansir Antara, pada hari Sabtu (8/4/2023).

Asmar mengaku telah memanggil sekretaris daerah (sekda), asisten dan seluruh pimpinan OPD ke rumah dinasnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal seperti biasanya.

BACA JUGA  Dalam 3 Bulan Terakhir, Kapolda: Menangani Kasus Narkotika dengan Barang Bukti Sebanyak 300 - 500 Kg di Sumut

Dia lalu mengatakan seluruh jajaran pejabat diminta tetap bekerja optimal dalam hal pelayanan publik.

Ditanyai perihal OTT Adil, Asmar sedikit bicara. Asmar hanya menjawab menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap KPK.

“Kalau ruangan yang kena segel, biarkan saja disegel, tidak bisa diganggu. Kami tetap menunggu perintah dari KPK. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat itu yang kami utamakan,” katanya.

Asmar juga mengaku tak tahu dengan pasti soal sosok-sosok pejabat yang terseret dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Saya tidak tahu (soal pejabat yang diamankan), mohon maaflah,” tutur dia.

BACA JUGA  Layangkan Somasi Pengacara Gubernur Papua, Paulus Waterpauw: Segera Klarifikasi Dalam Waktu 2 Kali 24 Jam

“Kalau (kekosongan jabatan) itu yang terjadi nanti, insya Allah, secepatnya kami isi. Kami akan berkoordinasi dahulu dengan BKD dan Sekda supaya ini cepat berjalan dan tidak ada yang terhambat,” pungkas Asmar.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka