Polda Kaltara menetapkan tiga tersangka yakni HR, S, dan H penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Bulungan, 18 Juli 2020 lalu.
Polda Kaltara juga mendapati 6 unit excavator, 1 kaleng sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 unit mesin air, 1 unit mesin lampu, dan 1 karung kapur. Yang berada di 3 lokasi penambangan tiga tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes. Pol. Budi Rachmat, S.I.K., mengatakan, Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada pekan lalu, Minggu (14/02/2021).
Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang merupakan pemilik dari masing-masing tambang emas ilegal tersebut, yang merupakan warga Sekatak Buji.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bulungan. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35, dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Kasus ketiga tersangka, saat ini menunggu pelimpahan tahap dua, dan dinyatakan telah P21. Yang mana berkas telah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Pungkas Kabid Humas Polda Kaltara.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.