Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba 442 Gram di Kutai Kartanegara

165
Polda Kaltim
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul.
Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) dengan mengamankan satu orang dengan barang bukti seberat 442 gram sabu.

Polda Kaltim pada tanggal 23 Februari 2021 berhasil mengungkap peredaran narkoba diiwilayah Kabupaten Kukar dengan berhasil mengamankan satu orang dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 403 gram dan 39 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul didampingi Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP. Rino Eko, S.I.K. dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP. Yustiadi Gaib dalam konfrensi pers pada Rabu (03/03/2021).

BACA JUGA  Polres Asahan Komit Berantas Narkoba, Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu

Dia mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian tim dari Polda Kaltim menuju lokasi yang akan menjadi transaksi dan berhasil mengamakn Randi alias Andi bin Anis dengan barang bukti narkoba dari dua lokasi yakni Desa Sebaya Kecamatan Sebulu dan Desa Timbau Kecamatan Tenggarong.

“Kami menuju ke lokasi yang akhirnya bisa kita amankan tersangka ini dan kami coba kembangkan berkaitan hasil pemeriksaan di lapangan masih di Kabupaten Kukar di daerah Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka barang tersebut berasal dari Amat Suwadi (AS) yang kini masuk daftar pencariian orang. Rencana narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Kuka. Perbuatan tersangka bahkan sudah dilakukan beberapa kali.

BACA JUGA  Andre Rosiade: Pasar Raya Padang Fase VII Segera Dibangun

“Informasi dari tersangka barang didapatkan dari Samarinda inisial AS sekarang DPO yang nanti akan diedarkan di wilayah kabupaten Kukar. Pengakuan sudah beberapa kali mengedarkan narkoba, masih kita dalami,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 12 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini