Polda Lampung menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro. Polres Lampung Selatan telah mengamankan sebanyak 14 orang diduga pelaku perusakan Mapolsek Candipuro.
Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Ddari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan polisi pada hari Kamis 20 Mei 2021.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, ujarnya Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Jumat 21 Mei 2021.
Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan,” tuturnya.
Pandra melanjutkan untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap berlanjut.
“Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Pandra.