Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,9 Kg dari Pekanbaru

148
Polda Metro Jaya
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram di wilayah Pekanbaru, Riau. Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke DKI Jakarta.

“Ini diamankan baru-baru ini pada Sabtu (10/4/2021) lalu, tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru, Riau. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MZ,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/04/2021).

Kombes. Pol. Yusri Yunus bahwa kasus yang diungkapnya merupakan peredaran lintas Provinsi. Dalam aksinya, pelaku membungkus sabu tersebut dengan kemasan teh China warna hijau. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA  Mobil Ambulans Hantam Avanza dan Pesepeda, Sopir Jadi Tersangka

“Sementara barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 5,9 Kilogram atau 5.900 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan satu unit handphone,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kemudian, dari keterangan tersangka, MZ, sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama saudara I dan A yang saat ini dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Kalimantan Barat

Dari pengakuan awal, tersangka MZ ditelepon I untuk menyuruhnya mengambil sabu di Jalan Melati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau pada hari Jumat (09/04/2021) lalu. Selanjutnya diantarkan ke pemesannya dengan kode “HOKI”.

Selain itu, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu.

BACA JUGA  Peringati Hari Kanker Sedunia, Pemko Padang Adakan Screening dalam Perangi Kanker

Selanjutnya tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi. Pada Sabtu (10/4/2021) tersangka MZ mengajak temannya yang bernama D yang juga masuk DPO untuk mengantar barang haram narkoba jenis sabu- sabu tersebut.

“Sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesannya, tersangka MZ diamankan oleh Polisi. Sedangkan untuk teman tersangka D kabur pada saat penangkapan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Irwan Basir Lepas Atlet Dojang Taekwondo Berlaga di Painan

Atas perbuatannya tersebut, tersangka di persangkakan dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini