Sumut, Radar BI | Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap TP Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ecstasy serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu, “iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap” ucap Hadi, pada hari Rabu (8/3/2023).
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan narkotika jenis sabu – sabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram, yang dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram.
Selian itu, ada 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram.
Lebih lanjut, ada 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) kilogram, dan 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis pil ecstasy dengan sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.
Berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, langsung bergerak cepat agar mendapatkan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasa Narkoba jenis sabu dan pil exstasi.
Dari keterangan tersangka RM alias MEMET, barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ecstasy tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai. Namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik).
Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya. Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya, pungkas Hadi.