Radar BI, Palembang | Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil gagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dengan barang bukti 100 kilogram ganja kering asal Medan, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan lintas Palembang – Jambi Km 204, depan Mapolsek Bayung Lencir.
“Ada tiga tersangka pengiriman ganja kering berhasil kita amankan, ketiganya bukan warga Sumsel, ” kata Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Toni Harmanto, SH didampingi Kapolres Muba AKBP. Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam press rilis dihalaman Mapolres Muba, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Medan, Sumatera Utara berinusial FS, AF, dan AS warga Jawa Barat.
Kedua tersangka yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di jalan lintas Palembang-Jambi menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT dengan membawa Narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 kg.
“Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD, melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung di back up oleh Polres Muba, ” jelasnya.
Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Suherman).