Jakarta, Radar BI | Satuan Reserse Kriminal Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis cantik yang disertai pencurian oleh tersangka HR (berusia 23 tahun) terhadap teman kencannya, AF (berusia 18 tahun) yang berlokasi di hotel yang terletak Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Senen, AKP Ganang Agung mengatakan, rekonstruksi yang terdiri dari 54 adegan dari kasus tersebut mengurai peristiwa dari pelaku datang ke hotel hingga kejadian pembunuhan terjadi.
“Rekonstruksi ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian secara pasti yang dilakukan pelaku terhadap korban,” kata AKP Ganang, di sela-sela konstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, AKP Ganang menjelaskan rekonstruksi dimulai ketika HR ke hotel setelah berjanjian untuk bertemu dengan AF. Kemudian, AF melakukan pijat dan hubungan suami-istri dengan HR. Setelah melakukan hubungan suami-istri, AF masuk ke dalam kamar mandi.
Saat AF berada di kamar mandi, HR sempat membuka tas dia, namun aksinya ketahuan oleh AF. “Pas ketahuan aksinya, mereka berdua ribut. Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur hingga terjatuh. Kemudian korban dibekap dan lehernya dijerat dengan tali,” kata AKP Ganang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian oleh HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin, (25/07/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, polisi menangkap HR dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri.