
Jakarta, Radar BI | Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Diritpidum Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua kasus perkara ini kami hentikan penyidikannya. Ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana dari laporan itu.
Hal serupa juga terjadi pada laporan soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Laporan polisi dari pelapor Marthin Gabe tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
Sementara, laporan polisi kedua dengan pelapor Putri Candrawathi tercatat dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.
Kejadian ini dilaporkan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Kejahatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, status dua laporan tersebut telah naik sidik. Namun seiring berjalannya waktu, laporan kasus terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjawab kedua laporan polisi tersebut.
Mabes Polri juga telah menyatakan kedua laporan polisi itu masuk kategori Obstrucion of Justice atau upaya menghalangi proses hukum.
“Kita anggap bahwa 2 laporan polisi ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori obstraction of justice, bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” jelas Brigjen Andi Rian.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi itu sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus).




