Polisi Ringkus 2 Tersangka Pelaku Curanmor di Dua Kecamatan

130
Padang, Radar BI | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya.

Pelaku yang ditangkap adalah tersangka adalah MRS, alias M (berusia 24 tahun), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.

“Pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat (25/2/2022) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

BACA JUGA  LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya
BACA JUGA  Ziarah Makam KH Noer Ali, Plt Bupati Bekasi: Penting Hormati Jasa Pahlawan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.

Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (berusia 24 tahun), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (berusia 24 tahun). “Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya.

Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

BACA JUGA  Tragis, Rumah Dinas Bupati Boalemo Jadi Tempat Konsumsi Narkoba
BACA JUGA  Bom Palsu di Depan Rumah Ahmad Yani Bikin Warga Cemas, Polri Buru Pelaku

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Sumbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini