Polisi menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Grobogan, FTH usai asik hisap narkoba jenis ganja kering di dalam kamar rumahnya. FTH ditangkap lantaran nekat konsumsi ganja kering untuk mengisi waktu karena sulit tidur.
“Alasan isap ganja untuk mengatasi gangguan sulit tidur. Baru dua kali konsumsi pribadi selama lima bulan. Tapi kebenaranya nanti dibuktikan oleh tim medis.
Saat ini masih dalam pengembangan dari mana barang itu didapat,” kata Kapolres Grobogan AKBP. Juri Leonard Siahaan, Jumat (07/05/2021).
Dia menyebut polisi masih melakukan pendalaman atas keterangan FTH. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
“Kita masih mendalami apakah ada kemungkinan ada yang lain. Hasil pemeriksaan dari penyidik memang yang bersangkutan positif,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FTH mendapatkan ganja tersebut dengan memesan lewat toko online. Usai pesan, barang haram tersebut diantar oleh kurir jasa penitipan barang di Desa Sulur, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.
“Jadi pelaku ini pesan ganja 23,8 gram dari penjual asal Bandung lewat toko online. Barang ganja diantar lewat kurir,” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu klip ganja kering, paper, handpone yang digunakan untuk pesan ganja kering dan sejumlah uang tunai.
“Saat ini tersangka sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan penyalahgunaan narkotika. Apakah masuk rehap atau hukuman lain nanti kita lihat keputusan hakim nanti,” ungkap Juri Leonard Siahaan. [Dp/Ray]