Jabar, Radar BI | Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara menangkap seorang pengedar obat-obatan keras yang punya efek seperti narkoba berupa pil tramadol dan hexymer di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan U, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir tramadol dan 72 butir eximer. Pelaku berinisial U ditangkap di Kampung Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara, pada Selasa (7/9/2022) kemarin.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol. Mustakim mengungkapkan tersangka U mengedarkan obat-obatan tramadol dan eximer.terlarang tersebut kepada anak-anak muda. Setelah menangkap U, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar obat-obatan daftar G tersebut.
Kepada polisi, pelaku U mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari tersangka berinisial T di wilayah Tanah Kavling, Desa Cikarang Kota. Namun Polisi tidak berhasil menangkap T.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar. Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini menjadi buronan Polsek Cikarang Utara,” kata Kompol Mustakim kepada awak media, Kamis (10/09/2022).
Selain itu, Kompol Mustakim juga mengatakan upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengonsumsi tramadol dan hexymer.
Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pungkasnya.