Jakarta, Radar BI | Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang yang sempat menyandera mobil dinas Toyota Camry Hybrid bernopol A-1-R yang ditumpangi Wali Kota (Walkot) Cilegon, Helldy Agustian sebagai tersangka.
Penyanderaan mobil dinas Wali Kota Cilegon itu terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat saat aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pada hari Senin (5/09/2022) lalu.
“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses penyadaran mobil dinas Wali Kota Cilegon Toyota Camry Hybrid bernopol A-1-R tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Zulpan mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pengunjuk rasa yang tengah menyampaikan aspirasinya. Menurut dia, meskipun dilindungi mereka wajib menghormati pengguna jalan lain.
“Imbauan kami kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam UU, namun ada juga norma-norma yang harus kita patuhi,” jelasnya.
“Di antaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan kita rusak kita sandera dan sebagainya,” sambungnya.
Meski Wali Kota Cilegon Helldy Agustian tidak mempersoalkan peristiwa tersebut, menurut Kombes Zulpan, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga dilakukan penegakan hukum.
“Itu suatu pelanggaran, apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tuturnya.
Para tersangka dijerat) Pasal 170 KUHP, tukasnya.
Sumber: Humas Polda Metro Jaya.