Radar Berita Indonesia – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Kali ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Ismael Sinaga, resmi dicopot dari jabatannya karena dugaan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sumut menyatakan Ismael bersalah melakukan pelanggaran serius.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Sutan, Senin malam (19/5/2025).
Meski tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan, Sutan memastikan sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ismael dijatuhi hukuman pembebasan tugas selama 12 bulan ke depan, efektif mulai hari ini.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bobby menunjuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker.
“Untuk mengisi posisi Plt Kadisnaker sementara waktu yakni Moettaqien Hasrimi,” ujarnya.
Dengan pencopotan ini, Ismael menjadi pejabat keenam yang diberhentikan atau dinonaktifkan selama masa kepemimpinan Bobby Nasution.
Sebelumnya, lima kepala dinas lainnya telah lebih dulu dikenakan sanksi serupa karena dugaan berbagai pelanggaran disiplin berat.
Kelima pejabat itu adalah:
1. Abdul Haris Lubis (Kepala BPSDM Sumut)
2. Ilyas Sitorus (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut)
3. Mulyadi Simatupang (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral)
4. Juliadi Harahap (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut)
5. Harianto Butar Butar (Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut)
Langkah-langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari upaya Gubernur Bobby Nasution untuk membersihkan birokrasi Pemprov Sumut dari praktik-praktik menyimpang dan memperkuat integritas aparatur sipil negara.