Polisi berhasil ungkap kasus jenazah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditemukan di lemari kamar Hotel Royal Phoenix, kamar No 102, Beralamat di Jalan Sriwijaya No. 30, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada 11 Februari sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam lemari hotel di Semarang berhasil dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap polisi di di desa Tosari Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Berinisial O (berusia 30 tahun) nekat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban N (berusia 30 tahun) berulang kali dikarenakan sakit hati dan emosi dicaci maki serta terhina dengan kata-kata “koe wong lanang ki kerjo ngopo”.
“Dengan investigasi jajaran dalam 6 jam bisa kita ungkap pembunuhan. Pelaku berinisial O ini adalah orang Wonosobo motifnya percekcokan antara dua belah pihak karena disinyalir antara korban dan tersangka sudah seperti suami istri bahkan nikah siri dimana motifnya adalah cemburu.
Pada suatu saat keduanya cekcok, lalu dilakukan pencekikan kepada korban sebanyak dua kali lalu dibenturkan dilantai dan dimasukan lemari,” jelas Kapolda Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang saksi oleh polisi diketahui pelaku tunggal OA sakit hati karena dipicu oleh korban yang cemburu terhadap tersangka yang berbicara atau berbincang dengan wanita lain di depan reseptionis.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes. Po. Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan status tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara sirih selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil Open BO (Prostitusi Online).
Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mengucapkan termakasih kepada polisi yang bertugas jajaran Polda Jawa Tengah yang cepat mengungkap tindak kriminalitas.
Turut diamankan barang bukti sprei warna putih, Selimut warna putih, 1 (satu) celana dalam warna abu abu, 1 baju warna Abu abu, 1 (satu) buah BH Warna Hitam, 1 (satu) buah Switer warna Coklat, Nota Hotel Royal Phoenik an Mely, Data tamu hotel Royal Phoenik dari tanggal 2 – 10 Februari 2021, 1 (satu) buah kunci hotel kamar 102 Hotel Royal Phoenik dan 1 (satu) buah HP merek samsung warna putih serta uang tunai Rp.380.000,- (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Atas kasus ini tersangka disangkakan Pasal 338 KUH. Pidana “Barangsiapa, sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan Pasal 365 ayat (3) KUH. Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun. (fb/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.