Polresta Kota Malang Ringkus 5 Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba

185
Polresta
Polres Kota Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka pengedar narkoba tersebut.
Para pelaku tersebut berinisial FN, CR, VN, IL dan AH. Satu orang diantaranya bekerja sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) Malang Kota.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa peran AH, yang bekerja sebagai ASN ini dalam pemeriksaan sebagai pengguna, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Polisi mengamankan tersangka AH, di rumahnya di wilayah Blimbing, Kota Malang, Minggu (28/3/2021) sore.

BACA JUGA  Warga Bungus Mengeluhkan Abu Sisa Pembakaran PLTU Teluk Sirih

Radar Berita Indonesia

Kronologi penangkapan kelima tersangka berawal saat anggota Satnarkoba mengamankan tersangka inisial, FN dan CR, pada 24 Maret 2021, sekira pukul 22.30 Wib di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena kedapatan membawa Inex.

Kemudian dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi kembali mengamankan tersangka lain, inisial VN, pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan, Kecamatan Klojen, kota malang.

“Anggota Satresnarkoba Polresta Malang, awalnya menangkap tersangka FN dan CR, keesokan harinya kembali mengamankan VN,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

BACA JUGA  Ada 6 Buah Menyembuhkan Penyakit Prostat

Hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka FN, bahwa dia mendapatkan inex dari tersangka lain inisial IL, untuk menjerat tersangka IL ini, anggota berpura-pura membeli inex dengan menggunakan hanphone FN.

Radar Berita Indonesia
Jajaran Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membeber tersangka narkoba. Foto kanan : Wali Kota Malang, Sutiaji.

Petugas yang menyamar membeli inex dari tangan IL, membuat janji bertemu di salah satu kamar hotel, IL meminta pembeli ini masuk ke kamar nomor 619.

Kemudian merubah nomor kamar 419, saat petugas bersama tersangka FN, mengetuk kamar hotel nomor 419, ternyata kamar itu ada tamu lain dan bukan tersangka IL yang diburu anggota.

BACA JUGA  Keindahan Objek Wisata Batu Badindiang di Tanah Datar Bikin Susah Move On

“Tersangka IL yang diburu ini tidak ada di kamar nomor 419, melainkan dia menempati kamar nomor 415, selain itu sampai saat ini anggota juga memburu tersangka lain yang masih menjadi DPO atas nama Toni,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, empat poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inex dan satu hanphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (fn/bq/hy)

BACA JUGA  Pamor DPD RI Anjlok, Sultan Angkat Bicara

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini