Jakarta, Radar BI | Satgas Anti Mafia Bola Polri mengatakan, tersangka kurir pengantar uang berinisial A dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam rangkaian kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia, ia berperan sebagai kurir pengantar uang.
“Salah satu tersangka kurir pengantar uang inisial AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” ujar Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan dikutip, pada hari Jumat (13/10/2023).
Sejauh ini, sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka. Dua di antaranya yakni VW dan DA yang baru diumumkan hari ini. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola.
Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.
“VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” sebutnya.
Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.
“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,” kata Irjen Asep Edi Suheri.
Sementara untuk 6 tersangka lainnya termasuk AS yang kini DPO sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Empat tersangka di antaranya merupakan wasit.
Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang.
Para Tersangka Dijerat Pasal Suap dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
Irjen Asep Edi Suheri menambahkan kasus dugaan mafia bola itu baru terungkap sekarang berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini. Serta pemeriksaan 15 saksi di antaranya saksi ahli hingga pihak terkait.
Adapun keenam tersangka itu yakni K sebagai LO wasit dan A kurir pengantar uang.
Mereka dikenakan pasal pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.
Sedangkan tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah, katanya.