Jumat, Desember 1, 2023
No menu items!

Polri Ungkap Klub Liga 2 Suap Wasit Rp 800 Juta

Must Read
Jakarta, Radar BI | Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp 800 juta.

Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp 1 miliar lebih.

Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta, kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan di dikutip pada hari Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA  Baitul Arqam di Luki, M Fikar: Hidup Matinya Muhammadiyah Terletak di Aktivitas Cabang dan Ranting

Wakabareskrim Polri itu mengatakan dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Dia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Tinjau Obyek Vital Nasional Kawasan Ekonomi di Pulau Bintan

“Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.

Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tidak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan SM. Amin

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

Ketua KBPKL Padang Idman di Vonis 4 Bulan Penjara

Sumbar, Radar BI | Sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Idman, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL),...

Artikel Lain Yang Anda Suka