Radar Berita Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersembunyi di tengah hutan kawasan Gunung Leuser, Aceh.
Ladang ganja ini berada di wilayah Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemberangkatan tim dimulai dari ibu kota Kabupaten Gayo Lues, Blangkejeren, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Operasi pemusnahan ladang ganja ini melibatkan personel gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polsek Pining, serta unsur terkait lainnya.
Sebelum berangkat menuju lokasi, rombongan terlebih dahulu menggelar apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Medan Berat di Hutan Lindung Gunung Leuser
Perjalanan menuju lokasi ladang ganja tidak bisa ditempuh dengan kendaraan. Tim harus berjalan kaki dan mendaki melalui kawasan hutan lindung Gunung Leuser.

Para personel melewati enam pos dengan medan yang semakin lama kian berat.
Di sepanjang rute, tim harus melintasi jembatan gantung, menyeberangi dua sungai, berjalan di tepi jurang, memanjat bebatuan besar, hingga menerobos jalur yang terhalang pohon-pohon tumbang.
Perjalanan semakin menantang karena dilakukan di tengah hujan. Menjelang lokasi, medan makin curam sehingga personel harus menggunakan tali tambang yang diikat di batang-batang pohon untuk membantu proses pendakian.
Total waktu tempuh perjalanan dari Blangkejeren hingga ke lokasi ladang ganja sekitar 5 jam. Waktu perjalanan turun kembali menuju titik awal memakan waktu kurang lebih sama.
Hamparan Ganja di Tengah Hutan
Setibanya di lokasi, tampak hamparan tanaman ganja dalam berbagai ukuran. Sebagian tanaman masih rendah, namun tak sedikit yang tingginya melebihi tinggi orang dewasa. Ladang ganja ini terbagi dalam 26 titik yang terpencar di wilayah perbukitan Gayo Lues.
Pemanenan dan pemusnahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Personel terlebih dahulu memangkas tanaman ganja yang sudah tinggi, kemudian mengumpulkan dan menumpuk batang-batang ganja di beberapa titik. Proses pemangkasan ini memakan waktu sekitar 2 jam.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lokasi. Api menghanguskan tumpukan ganja yang telah dipotong, sementara petugas terus mengawasi proses pemusnahan hingga dinyatakan tuntas.
Berawal dari Penangkapan Kurir Ganja
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ladang ganja raksasa di Gayo Lues ini berawal dari penangkapan dua tersangka kasus peredaran ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, masing-masing berinisial Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ganja siap edar seberat sekitar 47 kilogram. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal usul ganja tersebut.

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar untuk wilayah Sumatera Utara sekitar 47 kilogram. Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik dan kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare,” ujar Eko.
Sinergi Polri, TNI, dan Instansi Terkait
Eko menegaskan, pemusnahan ladang ganja ini dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, serta sejumlah mitra lainnya.
Sinergi lintas lembaga ini disebut sebagai komitmen bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya ganja, dari wilayah Aceh ke berbagai daerah lain di Indonesia.
“Yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tiga kecamatan,” ungkap Eko.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkoba bahwa aparat akan terus memburu hingga ke ladang-ladang tersembunyi di pedalaman hutan.


