Selasa, November 19, 2024
No menu items!

Polri Sampaikan Hasil Putusan Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Must Read
Jakarta, Radar BI | Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada hari Rabu, (22/02/2023).

Sidang digelar di Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada delapan orang saksi ya, tuturnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyampaikan tak menjelaskan siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA  Zulkarnain Harus Menikmati Tahun Baru di Penjara, Berikut Ini Kronologinya

Sidang etik ini, kata Ramadhan dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

“Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” kata Ramadhan.

Sidang kode etik ini digelar di ruang sidang tiga, Gedung TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sidang diperkirakan akan berlangsung hingga sore.

BACA JUGA  Jokowi Sebut Kepercayaan Masyarakat ke Polri Menurun Sangat Drastis

“Kami akan sampaikan hasilnya, dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” ujar Ramadhan.

Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Richard Eliezer bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo.

Namun demikian, hakim menyebut posisi Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator menjadi hal yang meringankan hukumannya, dikutip dari Tempo.

BACA JUGA  Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Diperiksa Propam Terkait Dugaan Tangani Kasus Judi, Berikut Ini Penjelasan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya. Tentu semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada hari Selasa (21/2/2023).

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka