Beranda INFO POLRI Zulkarnain Harus Menikmati Tahun Baru di Penjara, Berikut Ini Kronologinya

Zulkarnain Harus Menikmati Tahun Baru di Penjara, Berikut Ini Kronologinya

0
416
Ilustrasi dipenjara.
Radar BI, Ogan Ilir | Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengmankan satu orang pelaku pencurian bernama Zulkarnain yang terjadi di salah satu toko pakaian milik warga yang berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (27/12/2021).

Pelaku atas nama Zulkarnain (berusia 44 tahun) warga Dusun I Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak kepolisian karna melakukan pencurian 1 buah handphone.

Kejadian bermula pada hari, Senin tanggal (27 Desember 2021) sekira jam 15.30 wib, dimana saat itu korban yang sedang menunggu toko pakaian. Kemudian korban pergi ke belakang dan meninggalkan Handphone miliknya dikursi.

BACA JUGA  Kepedulian Sosial DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Bantu Warga Lubuk Kilangan Tertimpa Musibah Kebakaran
BACA JUGA  Kapolda Maluku Perintahkan Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Tidak lama setelah itu korban kembali ke depan toko, korban pun terkejut karna melihat Handphone yang korban letakkan dikursi toko sudah tidak ada lagi. Dan pada saat dihubungi handphone sudah tidak aktif lagi, setelah itu korban langsung memberitahu rekannya.

Setelah itu korban beserta rekannya langsung mengecek cctv yang ada ditoko pakaian tersebut, setelah dilihat ternyata ada orang yang telah mengambil Handphone korban diduga bernama Zulkarnain. Dengan barang bukti rekaman cctv korban langsung melaporkan kejadain ke Polsek Rambang Lubai.

Mendapatkan laporan dari masyarkat, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH,. M. Si langsung memerintahkan PS kanit Reskrim Bripka Dali Warsah beserta Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Sudaryono Resmi Menjabat Wakil Menteri Pertanian, Soroti Ketersediaan Pupuk dan Kedaulatan Pangan
BACA JUGA  Remaja Tewas Ditusuk di Kalideres Kalah Taruhan Futsal Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku Zulkarnain yang sesuai dengan ciri ciri rekaman cctv. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku tim Unit Reskrim Polsek Ramabng Lubai berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Vivo type Y12 warna burgundy red. Kemudian pelaku langsung dibawah ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP. Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, SH Msi mengatakan kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian yang terjadi di di salah satu toko pakaian yang berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu.

BACA JUGA  Tinjau Vaksinasi Bagi Lansia di Samosir, Kapolda Sumut: Mempercepat Pemulihan Kesehatan Nasional
BACA JUGA  Erianto Dukung Empat Titik Jalan Santai di Kuranji, Warga Apresiasi Perhatian terhadap Masyarakat

Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo type Y12 warna burgundy red.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini